JAKARTA – Hari ini, seluruh dunia serentak merayakan Hari Perempuan Internasional. Di Indonesia, biasanya, akan muncul sejumlah koreksi terhadap kiprah perempuan, termasuk di jajaran pemerintahan dan lembaga pendampingnya.
Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menetapkan keterwakilan perempuan minimum 30 persen dari seluruh calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh setiap partai politik.
“Kemudian dari hasil Pemilu 2009 yang lalu, hanya 11 persen perempuan menduduki kursi di DPR (dari jumlah total anggota DPR sebanyak 560 orang),” demikian ditulis Peneliti PSHK Kartika Saraswati dalam rilis yang diterima okezone, Senin (8/3/2010).
Senada dengan di tataran legislatif, di tataran yudikatif tercatat, prosentase hakim perempuan dalam peradilan di Indonesia, rata-rata menduduki 21,65 persen dari jumlah hakim yang ada. Prosentase terendah ditemui di peradilan militer yang hanya 15 persen.
“Prestasi dan kontribusi perempuan tidak hanya mengandalkan faktor kuantitas, namun juga tetap mempertimbangkan aspek kualitas, profesionalisme, dan integritas. Peringatan hari Perempuan Internasional merupakan momentum untuk mengoreksi kembali berbagai kebijakan yang cenderung mengabaikan pendidikan, perlindungan, dan akses terhadap pengembangan kemampuan pribadi perempuan Indonesia,” paparnya.
Selamat memperingati Hari Perempuan Internasional!
From okezone.com
JAKARTA - Hari ini, seluruh dunia serentak merayakan Hari Perempuan Internasional. Di Indonesia, biasanya, akan muncul sejumlah koreksi terhadap kiprah perempuan, termasuk di jajaran pemerintahan dan lembaga pendampingnya.
Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menetapkan keterwakilan perempuan minimum 30 persen dari seluruh calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh setiap partai politik.
“Kemudian dari hasil Pemilu 2009 yang lalu, hanya 11 persen perempuan menduduki kursi di DPR (dari jumlah total anggota DPR sebanyak 560 orang),” demikian ditulis Peneliti PSHK Kartika Saraswati dalam rilis yang diterima okezone, Senin (8/3/2010).
Senada dengan di tataran legislatif, di tataran yudikatif tercatat, prosentase hakim perempuan dalam peradilan di Indonesia, rata-rata menduduki 21,65 persen dari jumlah hakim yang ada. Prosentase terendah ditemui di peradilan militer yang hanya 15 persen.
“Prestasi dan kontribusi perempuan tidak hanya mengandalkan faktor kuantitas, namun juga tetap mempertimbangkan aspek kualitas, profesionalisme, dan integritas. Peringatan hari Perempuan Internasional merupakan momentum untuk mengoreksi kembali berbagai kebijakan yang cenderung mengabaikan pendidikan, perlindungan, dan akses terhadap pengembangan kemampuan pribadi perempuan Indonesia,” paparnya.
Selamat memperingati Hari Perempuan Internasional!
Like this:
Be the first to like this post.