Membuka kembali sebuah cendela ilmu dan menemukan setetes embun penyejuk hati. Selalu belajar mencari kebenaran hakiki, apalah daya kita sebagai makhluk yang lemah selain berusaha sekuat tenaga, maka Allah lah yang Maha Pemberi Petunjuk. Seperti halnya Salman sang pencari kebenaran, tidaklah mudah dia mencari seorang yang akan memberikan sebuah kebenaran. Tidaklah dengan waktu yang singkat dia harus melakukan perjalanan pencarian sang pembawa wahyu, tidak lah dekat dari Persia hingga tanah suci Madinah. Maka apa yang telah kita lakukan. Menuntut ilmu adalah wajib, dimana ayat cinta pertama dari sang Pencipta, kita di utus untuk membaca. Bahkan kepada Muhammad yang buta huruf, malaikat Jibril sampai mengulang tiga kali untuk menyuruh Nabi Muhammad untuk membaca dan akhirnya Nabi menghafal apa yang di wahyukan melalui malaikat Jibril.

Semakin kita menyelami Islam, maka kita akan semakin takjub dengan kemuliaannya. Salah satunya adalah ketentuan-ketentuan bagi seorang wanita jika ia menikah kelak. Kewajiban dan hak-hak yang wajib diperoleh oleh seorang wanita. Begitu tingginya islam memuliakan seorang wanita, disaat wanita menikah dengan suaminya maka tidak lah menjadi kewajibannya mengerjakan semua pekerjaan rumah, melayani suaminya dan merawat rumahnya. Kewajiban suami atas istrinya adalah memberinya nafkah lahir dan batin. Sedangkan istri kepada suami menurut pendapat para fuqaha hanya sebatas memberikan pelayanan secara seksual. Sedangkan memasak, mencuci pakaian, menata mengatur dan membersihkan rumah, pada dasarnya adalah kewajiban suami, bukan kewajiban seorang istri.

Dalam syariah Islam yang berkewajiban memasak dan mencuci baju memang bukan istri, tapi suami. Karena semua itu bagian dari nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri. Sebagaimana firman Allah SWT : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’ : 34)

Namun kalau kita baca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkihdmat di luar urusan seks kepada suaminya. Dalam pandangan beliau, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena semua itu adalah imbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka. Kita bisa mafhum dengan pendapat Syeikh yang tinggal di Doha Qatar ini, namun satu hal yang juga jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan kepentingan rumah tangga.

Jadi para istri harus digaji dengan nilai yang pasti oleh suaminya. Karena Allah SWT berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekedar membiayai keperluan rumah tangga, tapi lebih dari itu, para suami harus ‘menggaji’ para istri. Dan uang gaji itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga. Yang sering kali terjadi memang aneh, suami menyerahkan gajinya kepada istri, lalu semua kewajiban suami harus dibayarkan istri dari gaji itu. Kalau masih ada sisanya, tetap saja itu bukan lantas jadi hak istri. Dan lebih celaka, kalau kurang, istri yang harus berpikir tujuh keliling untuk mengatasinya. Jadi pendapat Syeikh Al-Qaradawi itu bisa saja kita terima, asalkan istri juga harus dapat ‘jatah gaji’ yang pasti dari suami, di luar urusan kebutuhan rumah tangga. Sungguh luar biasa cara Islam memuliakan seorang wanita dalam urusan rumah tangga. Maka sepertinya tidak diperlukan lagi  sebuah gerakan aspirasi wanita untuk bisa menyamakan kedudukan gender. Wallahu bi Showab